Selasa, 05 Agustus 2014 0 komentar

Aturan, Hukum, dan Etika Penggunaan Gambar dengan Hak Cipta

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Halo readers, hari ini gue mau share tentang hak cipta atau biasanya disebut copyright. Sering kan kita mencari berbagai gambar di internet? Cukup gunakan Google Images lalu search gambar yang dicari, maka akan tampil ratusan gambar. Kita biasanya akan langsung meng-copy gambar yang paling menarik, lalu kita gunakan untuk berbagai keperluan, misalnya untuk postingan di blog, makalah, presentasi, desain grafis, bahkan untuk keperluan komersial.

Pertanyaannya adalah, apakah semua gambar yang ditampilkan di internet bebas untuk digunakan sesuka kita? Tentu saja tidak. Sebagian memang memiliki lisensi Public Domain, yang berarti bebas untuk digunakan dan tidak memiliki hak cipta, namun sisanya lagi memiliki hak cipta dengan ketentuan-ketentuan tersendiri. Ada yang boleh digunakan untuk komersial dan non-komersial, ada yang bisa digunakan dengan mencantumkan link sumber, ada yang hanya boleh untuk non-komersial dan pendidikan, dan ada pula yang berbayar.
Posted by: Abdurrahman Izzi
Izzi Blog, Updated at: 17.26